Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena
itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan
pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan
pers.
b.
Akurat berarti dipercaya
benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua
pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk
berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional
adalah:
a.
Menunjukkan identitas diri
kepada narasumber;
b.
Menghormati hak privasi;
c.
Tidak menyuap;
d.
Menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya;
e.
Rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.
Menghormati pengalaman
traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.
Tidak melakukan plagiat,
termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.
Penggunaan cara-cara
tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi
kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi
adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,
yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah
adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan
tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan
tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data
dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b.
Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi
adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang
diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala
pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki
hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.
Hak tolak adalak hak untuk
tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan
narasumber dan keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan
pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang
adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.
Off the record adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan
yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah
pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
Penafsiran
a.
Menghormati hak narasumber
adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.
Kehidupan pribadi adalah
segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan
dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari
pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan
apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani
hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak koreksi adalah hak
setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara
dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran
kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan
pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik
ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1.
Aliansi Jurnalis Independen
(AJI); Abdul Manan.
2.
Aliansi Wartawan Independen
(AWI); Alex Sutejo.
3.
Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia (ATVSI); Uni Z Lubis
4.
Asosiasi Wartawan Demokrasi
Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu.
5.
Asosiasi Wartawan Kota
(AWK); Dasmir Ali Malayoe.
6.
Federasi Serikat
Pewarta; Masfendi.
7.
Gabungan Wartawan Indonesia
(GWI); Fowa’a Hia.
8.
Himpunan Penulis dan
Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S.
9.
Himpunan Insan Pers Seluruh
Indonesia (HIPSI); Syahril.
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti
Nugroho.
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa
(IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan.
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);
Kasmarios SmHk.
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);
M. Suprapto.
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);
Sakata Barus.
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam.
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);
A.M. Syarifuddin.
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI); Hans Max Kawengian.
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul
Amar.
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed
Hasan Putro.
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada
Sukardi.
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);
Andi A. Mallarangan.
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus
(PWRCPK); Jaja Suparja Ramli.
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia
(PWIRI); Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia
(PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian.
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);
Rusli.
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum
Mastoem.
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);
Laode Hazirun.
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel
Chandra.
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);
Gunarso Kusumodiningrat.
KODE ETIK JURNALISTIK
(KEJ) PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia
adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana
diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan
pers wajib dihormati oleh semua pihak
Mengingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas
hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945,
seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan
kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi
kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan
mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan
ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa,
berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria,
menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada
kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara,
serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan
atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,
suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat
fitnah, cabul serta sensional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas
pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil,
mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan
opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar
disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi
dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan
gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan
umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut
pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak
merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk
memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan
selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau
meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi
kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan
kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip
karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya
sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala
tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang,
dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan
sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the
record"
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik
Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap
wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen percaya
bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas
informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar.
2. Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta
dan pendapat yang jelas sumbernya.
3. Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
4. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
5. Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan
dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
6. Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan
pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang
berita.
8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
9. Jurnalis menolak segala bentuk suap.
10. Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh
berita, gambar, dan dokumen.
11. Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahuinya
keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
12. Jurnalis melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk
mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak menjiplak.
15. Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran
etika oleh jurnalis lainnya.
16. Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan,
diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi
seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar
belakang sosial lainnya.
17. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar
belakang, off the record, dan embargo.
18. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas
korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
19. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
20. Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan
mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta
kejahatan seksual.
21. Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak
beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan
karakter.